Jakarta, Jatim This Week – Karenina Maria Anderson menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy menuturkan, Dia ditangkap karena memiliki barang haram yang didapatkan dari seorang teman perempuan inisial P.
Ardhy memastikan bahwa P bukanlah dari kalangan sesama artis.
“Ini masih kita selidiki, mungkin teman ya. Ini masih kita kejar, masih kita selidiki dan kita masih cek, kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, (2 /8/2023).
Baca Juga
Barang bukti yang disita adalah satu buah bungkus rokok Marlboro dengan berat 4,1 gram dan satu linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,3 gram yang dilapisi kertas warna putih. Awanya, polisi bergerak berdasarkan informan di lapangan sejak Minggu, 30 Juli 2023.
Kemudian menangkap Karenina Anderson di rumahnya pada Senin, 31 Juli 2023, pukul 22.15 WIB. Achmad Ardhy menjelaskan, publik figur ini menyimpan ganja di dalam laci meja yang terletak di kamar pribadi.
” Adapun barang bukti itu diserahkan sendiri oleh Karenina saat penggeledahan, dan Barang bukti tersebut didapatkan oleh saudari K dari seseorang yang bernama dengan panggilan P (DPO) dengan cara diberikan secara gratis atau cuma-cuma yang diberikan pada bulan lalu,” tuturnya
Baca Juga
Sebelumnya, perempuan inisial P itu menyuruh Karenina mencoba mengisap ganja siap pakai, kemudian diberikan dua linting. Narkotika itu dicoba oleh dia di dalam mobil saat perjalanan pulang di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan.
“Pelaku ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika,” kata Ardhy.
Karenina Anderson dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artis ini akan dilakukan asesmen untuk menentukan rehabilitasi atau tetap lanjut diadili ke pengadilan. (jer/adi)