Soroti Transaksi Laporan PPATK 2020 Rp 189 T, Begini Kata Sri Mulyani
Jakarta, Jatim This Week – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, namun tidak bersesuaian dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang diterima Kementeriannya.
Hal ini diungkap oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin (20/3/2023) sore.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan surat tembusan dari PPATK, yaitu nomor 205 dan pada saat yang sama, PPATK mengirim surat kepada pajak nomor 595. Di dalam surat 595 ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp 205 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak serta jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17,” papar Sri Mulyani.
Baca Juga
Penuh Kontroversi, DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Menurut Sri Mulyani, DJP kemudian melakukan penelitian dan menemukan kejanggalan pada salah satu figurnya, dengan inisial SB yang di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,24 triliun.
“Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun. Lebih besar di pajak daripada PPATK. Itu pun kita tetap menggunakan data PPATK karena si orang ini memiliki saham dan perusahaan PT (berinisial) BSI, kita meneliti PT BSI yang ada di surat dari PPATK juga,” tuturnya.
Dari data PPATK, Sri Mulyani menyebut PT BSI telah membayar pajak badan senilai Rp 11,77 triliun dari 2017 hingga 2019. Namun, data SPT pajak PT BSI di Kemenkeu adalah Rp 11,56 miliar.
“Jadi perbedaannya Rp 212 miliar, itu pun dapat dikejar, dan kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkap nama lain yang memiliki transaksi mencurigakan, yakni inisial DY. Orang tersebut melapor dalam SPT yang dilaporkan hanya Rp 38 miliar, sementara itu temuan PPATK menunjukkan nilai transaksinya sebesar Rp 8 triliun.
Baca Juga
Mahfud MD Sebut Total Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Bertambah Menjadi Rp 349 Triliun
“Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Kecurigaan lain, kata Sri Mulyani, juga ditemukan pada perusahaan berinisial PT IKS. Dalam data PT IKS pada 2018 hingga 2019 di PPATK menunjukkan Rp 4,8 triliun. Namun dalam SPT-nya PT IKS hanya mencatatkan Rp 3,5 triliun.