Sudah Dibuka, Yuk Simak Pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024
Jakarta, Jatim This Week – Pendaftaran capres atau calon presiden dan wakil presiden mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang. Regulasi ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Tahun 2022.
“Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari dalam paparannya di Komisi II DPR, Selasa, 7 Juni 2022 yang lalu.
Lantas kapan pendaftaran bakal calon legislatif atau bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibuka
Baca Juga
Temui Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Airlangga : Pemilu itu Bukan The Winner Takes it All
Sementara itu KPU mengumumkan penerimaan pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023, Hal ini disampaikan Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (30 /4/2023)
Menurutnya Pelaksanaan agenda ini, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim
Baca Juga
Menko PMK Sebut Angka Kecelakaan di Mudik 2023 Turun, Muhajir : Wacana dari Alumni IMM “Saya” Cawapres Sementara Nocoment
Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dilansir dari infopemilu.kpu.go.id.
1. Perencanaan Program dan Anggaran pada 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU pada 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu pada 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
5. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
7. Pencalonan DPD pada Desember 2022 – 25 November 2023