Malang, Jatim This Week – Ucapan “Wartawan seperti preman” yang dikeluarkan oleh staf PT.Lesaffre Sari Nusa saat peliputan demo Pemuda Pancasila pada rabu (31/05/2023) lalu, berbuntut panjang, setelah salah seorang Wartawan SMNNews.co.id Biro Malang Raya secara resmi mendatangi SPKT Polres Malang untuk membuat Laporan Polisi (LP) pada jumat (2/5/2023).
Dalam keterangannya, usai membuat laporan , Y.Lukman Adiwinoto didampingi kuasa hukumnya Dedi Suteja.SH menyatakan telah melaporkan Supervisor Technical Procurement PT.Lesaffre Sari Nusa bernama Nurhayati atas ucapanya yang dinilai menyingung dan merendahkan profesi wartawan.
“Kita disini untuk melaporkan Supervisor Technical Procurement PT.Lesaffre Sari Nusa bernama Nurhayati, terkait pernyataan beliau yang menyebut “Wartawan Seperti Preman, dan tidak akan ada kata damai dalam kasus ini,” jelas Alumnus UNDIP ini.
Mengingat hal ini menyangkut marwah dari profesi yang saya geluti saat ini, dan dengan ungkapan “Preman” itu secara sengaja telah merendahkan media dimana saya saat ini bekerja, lanjutnya saat ditemui di depan kantor SPKT Polres Malang.
Lebih Lenjaut pria yang juga ketua komunitas Ngalam Media Center ini menambahkan jika kejadian kemarin itu sangat disayangkan dan atas alasan apaun apa yang dilakukan Nurhayati saat itu seharusnya tidak terjadi, kalau saudara Nur memberikan ruang untuk menemui kami secara baik-baik.
“ Pembuatan laporan ini sebagai bentuk untuk memberi efek jera kepada semua pihak yang dengan segaja coba-coba melecehkan profesi jurnalis, dengan harapan perlakuan seperti ini dikemudian hari tidak terulang terutama saat rekan -rekan jurnalis melakukan liputan dilapangan ”jelasnya
Sementara itu kuasa hukum pelapor, Dedy Sutejo SH, saat disinggung terkait pelaporan ini, menyampaikan bahwa laporan ini, sudah masuk dalam Laporan Pengaduan dan telah diterima dengan baik di SPKT Polres Malang, dan sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP ) di Reskrim.
“Laporan sudah masuk dan diterima dengan baik di SPKT hingga Reskrim, dan nanti akan di sidik sesuai SOP dari Kepolisian, yaitu penyidikan dan lidik kemudian nanti dilihat prosesnya kedepan,”ujar Kuasa Hukum dari DS LAW OFFICE ini.
Untuk pasal yang akan disangkakan dalam kasusu ini, adalah pasal 310 dan 315 terkait pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan di depan umum dengan ancaman selama 9 bulan penjara, sedangkan saat di singgung terkait dengan barang bukti yang di bawa dalam pelaporan, dari pihak kuasa hukum tidak bersedia menjelaskan.
” Untuk alat bukti nanti biar penyidik saja yang akan menjelaskan lebih lanjut, ” pungkasnya.
Dinformasikan kejadian pelecehan terhadap wartawan ini bermula saat para wartawan ingin melakukan konfirmasi dari pihak management terkait somasi yang dilayangkan Pemuda Pancasila di kantor PT.Lesaffre di jl.raya bulupayung Krebet kec.Bululawang kab.Malang rabu (31/05/2023) siang. (aril/adi)