Surat Gugatan di MK Ternyata Singgung Dugaan Pidana Pemilu Paslon 03 di Pilkada Kota Malang 2024

Malang, Jatimthisweek.com – Mencermati surat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh Budhy Pakarti, melalui kuasa hukumnya Erpin Yuliono, SH MH, ternyata ada yang luput dari perhatian kita semua sebagai masyarakat.
Adapun hal yang luput diperhatikan itu adalah terkait dengan adanya dugaan pidana pemilu dalam pilkada Kota Malang 2024 yang tidak pernah ditindak dan diproses oleh sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Malang.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu ini dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 ( Anton – Dimyati / Abadi) selama proses pelaksanaan Pilkada Kota Malang 2024.
Adapun yang dilanggar oleh paslon nomor urut 3 (Abadi) dalam pilkada Kota Malang 2024 kemarin adalah adanya salah satu anggota dari tim pemenangan yang bernama Drs.Wasto,SH.,MH, dalam posisinya juga menjabat sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Kota Malang dengan jabatan sebagai wakil ketua umum 1 untuk periode 2023 – 2027, Ungkap Budhy Pakarti pada Minggu (11/1/2025).
” KONI itu kan merupakan salah satu lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2005 serta merupakan lembaga pemerintah non kementerian di bawah kementerian pendidikan dan kebudayaan, pertanyaannya apakah boleh pengurus melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua team pemenangan pasangan calon ?, kata Budhy bertanya.
Jadi jika mengacu pada pasal 280 ayat 2 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 terdapat 11 pihak yang dilarang keikutsertaannya dalam tim kampanye atau kampanye pemilu, Jelasnya.
” Salah satu diantaranya adalah pejabat negara bukan anggota Partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural,” lanjutnya.
Menurut Budhy, apakah koni itu merupakan lembaga non struktural atau bukan ? sehingga wasto selaku wakil ketua umum 1 KONI Kota Malang juga dibenarkan menjabat sebagai Ketua Team Pemenangan Paslon?.
Sementara itu, dari penelusuran di website KONI Kota Malang menunjukkan hingga saat ini wasto masih tercatat dalam kepengurusan koni Kota Malang periode 2023 2027 sebagai wakil ketua 1.
Hal ini dibenarkan oleh Laili Fitria Riza min Nelly, ketua bidang media dan Humas dalam sebuah pesan WhatsApp yang kami terima pada Minggu (12/1/2025)
” Iya mas benar pak Wasto masih di KONI,” kata Nelly dalam pesan WhatsApp nya.
Hal senada juga disampaikan oleh Coqi Basil, Pemerhati Kebijakan Publik Malang Corruption Watch (MCW) bahwa memang benar kalau posisi Wasto adalah masih memegang jabatan struktural KONI saat dirinya didapuk menjadi ketua tim pemenangan.
” Ya posisi pak Wasto saat menjadi ketua tim pemenangan memang masih menjabat di struktural KONI,” jelas Basil.
Bahkan bukan hanya Wasto sari team pemenangan calon nomer 03, namun beberapa tim pemenangan dari pasangan calon 01 pun juga berada dalam struktur kepengurusan aktif di KONI Kota Malang, dan semua Berpeluang melakukan tindak pidana pemilu jika Bawaslu dan Gakkumdu Pilkada Kota Malang pro aktif dalam menegakkan aturan.
” Ya kalau boleh rinci satu – satu sebenarnya baik itu pada pasangan calon nomor 03 ( Abadi) maupun nomor 01 (Wali) sebenarnya banyak ASN dan pengurus dari Lembaga non struktural Seperti KONI yang terlibat dalam tim sukses, namun bawaslu dan gakkumdu diam seolah tak berdaya, ” jelas basil pada Senin (13/1/2025).
Basil menambahkan, yang terjadi di Kota Malang kemarin saat Pilkada serentak Gakkumdu dan Bawaslu tidak sensitif dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan hanya bergerak saat ada pelaporan.
” Apa yang dilakukan sebatas normatif, meskipun sebenarnya apa yang terjadi dalam kasus Wasto di Tim Pemenangan Paslon 03 dan beberapa pengurus struktural KONI lainya yang menjadi Tim pemenangan 01 bisa ditindak secara hukum sebagai bentuk pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, belum ada tanggapan apapun terkait dengan pertanyaan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pilkada Kota Malang 2024 kemarin baik di pasangan calon 03 (Abadi) dan 01 (wali), bahkan pesan WhatsApp yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban. (Ad)