Malang, Jatim This Week – Pelaporan FORKOMA pada Polisi atas pencatutan logo ormas yang di pasang dalam acara FORKOMA yang di gelar di DPRD Kota malang, akhirnya batal dilakukan setelah terjadi tabbayyun yang dilakukan FORKOMA di kantor Pemuda Pancasila yang di turuti hadiri oleh Ketua Barikade Gus Dur pada Senin (29/5/2023).
Dalam kesempatan ini salah satu pengurus FORKOMA Herry Agus Santuso, mengungkapkan terima kasih telah diiberi ruang untuk malakukan tabbayyun.
” Jadi hari ini kita udah ketemu dengan apa ormas-ormas yang apa namanya logonya yang kami cantumkan tanpa koordinasi terlebih dahulu dan Alhamdulillah sudah bertemu dan kami menyampaikan permohonan maaf atas pemasangan logo yang kami lakukan tanpa seizin dari ormas yang bersangkutan,” kata herry.
Kami berharap dengan adanya tabayun ini permasalahan ini dinyatakan sudah berakhir dan kedepan kami berharap nanti ini menjadikan koreksi bagi kami di internal FORKOMA, Jelasnya.
” Ini pemberlajaran bagi kami yang baru terbentuk, sehingga dalam setiap melakukan kegiatan selanjutnya seperti yang kemarin, kami akan berkoordinasi dengan semua ormas yang ada,” lanjutnya.
Sementara itu Sekjen Pemuda Pancasila Kota Malang, Yiyesta Ndaru Abadi menyatakan apa yang telah di tabayyunkan hari ini menjadi pelajaran bagi semua pihak yang hadir hari ini.
” Dan alhamdulilah kita semua sepakat, bahwa kalrifikasi dan permintaan maaf dari FORKOMA kami terima, dan laporan ke pihak Kepolisian kami tidak teruskan,” kata politisi muda di salah satu partai ini.
Semua untuk malang yang kondusif, dan prinsip kami “satu musuh terlalu banyak dan seribu teman terlalu sedikit” itu adalah prinsip kami di Pemuda Pancasila (PP) Kota Malang, semoga setalah ini tidak ada lagi hal – hal semacam ini, harapnya.
Dinformasikan sebelumnya, kasus ini berawal dadi gelaran “Kupatan Wong Malang” yang di gelar di DPRD Kota Malang Pasa beberapa hari lalu, dimana Pelaksana acara melakukan pencatutan logo beberapa ormas di malang tanpa ijin atau melakukab komfirmasi terhadap ormas yang bersangkutan (aril/adi)