Malang,Jatim This Week- Elemen masyarakat Malang Crisis Center (MCC), akan melayangkan Somasi kepada Walikota Malang Sutiaji. Hal itu diutarakan salah satu anggota MCC Sudarno setelah acara audiensi di gedung paripurna DPRD Kota Malang kamis (03/05/2023).
Setelah acara audiensi dengan perwakilan Pemkot Malang yang difasilitasi ketua DPRD Kota Malang, anggota MCC sudarno menjelaskan bahwa SK Walikota tentang Perumda Tugu Tirta telah menyalahi aturan yang ada.
“Terkait masa jabatan,pengangkatan dirut,direksi dan dewas PDAM Kota Malang yang mana menurut kami terbentuknya BUMD PDAM Kota Malang ini masih merujuk perda no 10 tahun 2013.”ujarnya
Menurutnya saat semua dilantik menggunakan perda no.10 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa masa jabatan direksi 4tahun dan masa jabatan dewas 3tahun itu yang harus dipegang.