Jakarta, Jatim This Week – Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dua periode masa jabatan 2023 – 2028, Anwar Usman terpilih pada putaran ketiga setelah mengimbangi perolehan suara Arief Hidayat sebanyak 4-4 dalam rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK pada rabo (15 /3/2023).
Pemungutan suara dilakukan setelah musyawarah untuk menentukan Ketua MK tidak menemukan kesepakatan, terdapat sembilan hakim yang mengikuti pemilihan, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
“Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” ujar Anwar yang memimpin sidang pleno yang sebelumnya para hakim konstitusi menyepakati Saldi Isra sebagai wakil ketua MK.
Rencananya Anwar Usman bersama Saldi Isra akan membacakan sumpah pada Senin (20 /3/2023) yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono mengatakan, pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Pemilihan itu juga termasuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.
Namun demikian, lanjut dia, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945.
Dalam kurun waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK.
Fajar mengatakan tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi (yoe/adi)