Malang, Jatim This Week – Pasca Aksi penganiayaan pengrusakan kantor Aremania FC Polisi akhirnya menetapkan 7 tersangka yang secara langsung diumumkan di halaman Mapolresta Malang pada selasa (31/1/2023), dimana para tersangka yang telah diamankan ini adalah bagian dari massa Arek Malang yang diduga jadi pelaku penganiayaan dan perusakan di Kantor Arema FC pada hari Minggu (29/1/2023).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC, dimana dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Adapun Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC, lanjut buher pada jatimthisweek
“Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, Aryon Cahya (29) asal Dampir berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban, Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC,” jelasnya pada media yanh hadir dalam konfrensi pers.
Sedangkan Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit. Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi. Lalu tersangka Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon. Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana, imbuhnya.
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Lebih lanjut buher menjelaskan jika hingga saat iniKami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai.
“Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah,” pungkasnya (adi)
Polisi Masih Dalami Motif Kerusuhan di Depan Kantor Arema FC, Kapolresta Himbau Media Hadirkan Pemberitaan yang Objektif - PT. JATIM Media Sejahtera Bersama
31 Januari 2023 @ 16:40
[…] Tetapkan Tujuh Tersangka Perusakan Kantor Arema FC, Begini Kata Kombes Pol Budi Hermanto ! […]
Berikan Dukungan dan Doa, Suporter Singo Edan Datangi Mapolresta Malang - PT. JATIM Media Sejahtera Bersama
31 Januari 2023 @ 17:22
[…] Tetapkan Tujuh Tersangka Perusakan Kantor Arema FC, Begini Kata Kombes Pol Budi Hermanto ! […]