Jakarta, Jatim This Week -Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sedang mendalami tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi di Kementan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
“Kami mungkin ingin memberikan sedikit clue bahwa di dalam penanganan lidik di perkara Kementan ini ada tiga klaster,” kata Asep saat konferensi pers pada Selasa (20/6/2023).
Namun, Asep enggan membeberkan klaster apa saja yang sedang didalami tersebut, dirinya hanya memastikan kalau saat ini KPK sedang mendalami klaster pertama.
“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” kata Asep.
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan masih perlu pendalaman lebih jauh oleh tim penyelidik KPK sehingga kegiatan memintai keterangan Mentan SYL juga belum dapat disampaikan ke publik.
“Ini kan proses penyelidikan, karena proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK.
Ali mengatakan, agenda pemanggilan SYL ke Gedung KPK kemarin pun masih sebagai pihak yang dimintai keterangannya, bukan berstatus saksi ataupun tersangka.
“Kalau penyidikan itu, pasti kita sebutnya adalah pemanggilan sebagai saksi, tersangka, atau ada upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain. Sejauh ini yang kami kemudian dapatkan informasinya masih permintaan keterangan,” kata Ali.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan upeti di Kementan 2019-2023 pada Senin 19 Juni 2023.
Syahrul diperiksa di gedung lama KPK di Jakarta Selatan. Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.58 WIB. (jer/adi)