Jember, Jatim This Week – Isu adanya upaya mempengaruhi pihak kepada penyidikan oleh UIN KHAS Jember kembali mencuat usai penyidik memeriksa Direktur CV Line, Saifudin Luqman pada Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ada dugaan dari para pihak yang berperkara untuk melakukan penggiringan opini publik terkait kasus pengadaan tender _Smart Classroom_ di UIN KHAS Jember yang saat ini sedang dalam proses kasasi.
Hal ini disampaikan oleh Saifudin Luqman usai melakukan pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember. Pihaknya mengakui memang ada pihak yang disinyalir mencoba menggiring opini untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Dalam hal ini adalah penggiringan opini yang bertujuan untuk memisahkan sengketa tender ini dari peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semestinya. Sehingga, proses penyidikan berlangsung ke ranah pidana murni.
“Ya saya akui, saya merasa ada pihak-pihak yang diduga memainkan isu ini ke publik,” jelas Direktur CV Line saat dihubungi wartawan media ini pada jum’at (14/7/2023).
Meski begitu, Luqman mengaku masih tetap mempercayakan penyidikan sepenuhnya kepada kepolisian. Hal ini karena dirinya percaya bahwa pihak penyidik akan menilai kasus ini dengan objektif. Sehingga, segala perkara dapat terselesaikan secara adil.
Lebih lanjut, Luqman enggan menjawab saat disinggung terkait adanya upaya UIN KHAS Jember yang melakukan penggiringan opini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat disinggung terkait adanya dugaan penggiringan opini oleh pihak tertentu dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang ada. (yoe)
“Insyaallah kita tegak lurus pada kebenaran mas. Jadi saya tidak peduli ada titipan atau apapun,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Jember ini.
Perlu diketahui, munculnya dugaan upaya penggiringan kasusus ini keranah pidana setelah pihak UIN Khas Jember kalah dalam putusan PN Jember, dimana dari sumber jatimthisweek.com menyebutkan ada dugaan upaya barter kasus dimana CV Line diminta mengentikan proses hukum perdata yang saat ini masih terus berlangsung hingga kasasi. (adi)