Malang, Jatim This Week – Sidang lanjutan prapredalilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali di gelar,dengan agenda putusan,bertempat di ruang Kartika,Pengadilan Negeri kelas 1A Malang, Kota Malang, pada Senin,(4/12/ 2023) dengan agenda pembacaan putusan praperadilan KSU Montana Hotel yang ditolak oleh hakim.
Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum KSU Montana Hotel Riyanto Djafar,didampingi M.Ridwan Latuconsina,dan Anas Sirun , menyatakan menerima putusan majelis hakim tunggal,dikarenakan sudah menjadi putusan.
“Apapun putusan dari majelis hakim akan kami terima,” kata Riyanto.
Tetapi PR bagi kita saat ini adalah menguji,untuk apa putusan- putusan MK itu dikeluarkan kalau kenyataan di lapangan berbeda dengan penerapannya, ucapnya.
“Untuk itu pihaknya akan berkirim bersurat ke LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), dan melakukan gugatan pada lembaga tersebut,,” lanjutnya
Nanti saat persidangan di Surabaya akan kami pertanyakan lagi terutama terkait SPDP yang sudah di terima oleh pihak keluarga, apakah betul, sanggahnya.
“Padahal tidak ada yang mendatangani, dan kalaupun ada nanti akan kita uji, dan jika terbukti ada pemalsuan kita laporkan,” jelasnya
Sementara itu, Kukuh Hida Prakasa, Kasubsi Pidsus Kejari Kota Malang menilai keputusan yang diambil majelis hakim tunggal dalam sidang Prapid kali ini,sudah tepat.
“Kami menyambut baik putusan itu,sehingga kedepannya ,penanganan perkara terhadap penegakan hukum dugaan tindakan korupsi itu memang seharusnya berjalan,” jelas Kukuh.
Lebih lanjut kukuh menambahkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemberkasan tahap 2, setelah itu baru pelimpahan kepengadilan. (Ad)