Blitar, Jatim This Week – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan dan perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pada Senin (30/1/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso membahas terkait permohonan kepada Bupati Blitar supaya SK P3K yang kemarin berlaku pertahun untuk perpanjangan nanti dapat menjadi per 5 tahunan.
Politisi PDI-P tersebut mengatakan, P3K di penghujung masa kontraknya yang akan berakhir pada bulan ini, mereka meminta perpanjangan kontrak tidak satu tahun selanjutnya menjadi dua tahun.
“Guru P3K ingin masa kontraknya tidak satu tahun, minimal disamakan dengan daerah lain dan memang itu tidak menyalahi aturan, berdasarkan Men PAN RB yakni minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun,” jelas politisi PDI-P tersebut.
Ia menambahkan, terdapat berbagai pertimbangan dan disepakati perpanjangan kontrak untuk besok yakni 2 tahun.
“Jadi ada dua tahap untuk P3K Kabupaten Blitar, pertama yang masa kontraknya habis perJanuari ini yakni sekitar 1.313 orang dan selanjutnya tahap dua nanti Per Maret sekitar 616 orang,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan P3K khusus tenaga pendidik ada hal yang sangat penting. Mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Blitar juga kurang. Akan tetapi dikembalikan dengan kemampuan daerah.
“ Untuk P3K menerima dan alhamdulillah permintaannya meskipun mereka meminta lima tahun. Dengan berbagai pertimbangan teknis disepakati diperpanjang menjadi per dua tahun,” imbuhnya.
Ditemui usai rapat, Fredy D.A Guru UPT SDN 03 Garum yang juga guru P3K angkatan 2021 mengaku siap menerima hasil dari hearing dengan lapang dada. Pihak legislitif juga meminta untuk tetap semangat dan tetap meningkatkan kinerja secara profesional, sehingga pemerintah daerah menilai dengan kinerja bagus paling tidak nanti ada perhatian khusus (don/Aril)