Tawarkan Layanan Sex Threesome Bareng Istri, Seorang Suami Ditangkap Saat Lakukan Transaksi

Malang, Jatim This Week – Suami bernama Munif Efendi (43) warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang nekat menjual istri sahnya, Putri Supartini (37), untuk melakukan threesome dengan pria hidung belang melalui media sosial.
Peristiwa ini terungkap saat petugas kepolisian mendapatkan informasi di sebuah grup media sosial, terdapat seseorang yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan intim secara bersama-sama.
Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, pada Kamis (14/12/2023), petugas Satreskrim Polres Malang melakukan kesepakatan dengan tersangka.
Baca Juga
Pesan Pj Wali Kota Malang Pada Diskusi Publik Tentang Pemilu Damai yang Digelar IJTI
Mereka bertemu di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen dengan tarif yang telah disepakati senilai Rp 800 ribu.
“Saat itu pelaku datang dan membawa istrinya di penginapan dengan meminta bayaran terlebih dahulu,” ujar KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (20/12/2023).
Ketika benar melakukan tindakan menjual istri, petugas kepolisian dengan sigap menggerebek tersangka di sebuah kamar yang akan digunakam untuk bertemu dengan pemesan.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersama dengan istrinya sudah menunggu di dalam kamar,” sambungnya.
Kemudian tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali. Di mana dua kali threesome, dan dua kali hanya menunggu istrinya saja.
Baca Juga
Ketua DPRD Kota Malang : Ranperda Tentang Anggran 2024 Jadi Bahasan Prioritas
“Tersangka memasang harga kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setiap kali pertemuan,” imbuhnya.
Menurut Taufik, uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, tersangka merupakan penjual es degan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul, dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara (kim/ad)